Dasar Falsafah Bank Syariah
Syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa Rasulullah terakhir mempunyai keunikan
tersendiri, yang bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Komprehemsif, berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadah maupun muamalah
Universal, bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai
hari akhir nanti. Universalitas akan nampak amat jelas terutama dalam bidang muamalah,
dimana syariah Islam bukan saja luas dan fleksibel bahkan tidak memberikan
special treatment bagi muslim yang membedakannya dari non muslim. Kenyataan tersebut tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali,
“...dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita, dan hak mereka adalah hak kita.”
Sifat muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit
wa mutaghayyirat
(prinsip dan variabel). Dalam sektor ekonomi, misalnya, yang merupakan prinsip adalah
larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat, dan lain-lain.
Adapun contoh variabel adalah instrumen-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip
tersebut. Tugas cendikiawan muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik
penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada setiap masa.